Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong Papua Barat

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan dua tersangka atas kasus bentrokan antar kelompok di Sorong, Papua Barat. Keduanya telah ditahan oleh Polisi.

    "Dua tersangka telah dilakukan penangkapan dan telah juga dilakukan penahanan, " tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal bentrok Sorong di Mabes Polri, Kamis (27/01/2022).

    Ahmad menuturkan, penyidik masih terus mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan itu. Penyidik juga memburu pembakar tempat hiburan malam. "Penyidik terus bekerja dan Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam pertikaian kelompok tersebut, " jelasnya.

    Sebagai informasi, kedua tersangka yang kini ditahan berasal dari satu kelompok. Ahmad mengatakan, keduanya terlibat dalam pertikaian. "Kita tidak mengatakan serang atau diserang, tapi terjadi pertikaian, " kata Ahmad.

    Sebelumnya, polisi memastikan situasi di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Papua dipastikan terkendali setelah bentrokan dua kelompok. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 18 orang meninggal dunia. (Humas Polri/HR)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Selain Rekrut 1.291 Bintara IT, Polri Juga...

    Artikel Berikutnya

    1 Tahun, Kapolri: Setapak Perubahan Wujudkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Tags