Polri Tegaskan Kendaraan Berplat RF Tidak Kebal Hukum

    Polri Tegaskan Kendaraan Berplat RF Tidak Kebal Hukum

    Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berplat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, plat tersebut setara dengan plat hitam pada umumnya.

    "Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas, " ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/01/2022).

    Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.

    Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.

    "Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator, " tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

    Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

    Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. (Humas Polri/HR)

    DKI Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp...

    Artikel Berikutnya

    Selain Rekrut 1.291 Bintara IT, Polri Juga...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Tags