Surabaya - Masyarakat Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa hari yang lalu digegerkan dengan pelaksanaan pemberian suntikan booster atau dosis ketiga vaksin COVID-19 secara berbayar. Pemerintah Pusat dan Daerah padahal baru akan memberikan suntikan pada Januari 2022 melalui mekanisme yang akan di sampaikan ke. publik. Hal ini juga telah mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mengenai keaslian dari vaksin tersebut.
Sebelumnya, dugaan pelaksanaan penyuntikan booster vaksin COVID-19 secara ilegal di Surabaya itu muncul ke publik. Adapun dugaan kuat soal pelaksanaan pemberian suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19 itu ilegal lantaran digelar mendahului rencana pemerintah.
Salah satu korban yang merupakan warga Surabaya itu rela membayar sebesar Rp250 ribu demi mendapatkan injeksi vaksin Sinovac untuk yang ketiga kalinya. Selain itu, praktik ilegal ini diduga telah beroperasi sejak November hingga Desember 2021.
Menurut Donny Ketua Umum SEMMI Cabang Surabaya temuan ini memunculkan dua dugaan. Yang pertama yakni soal buruknya sistem tata kelola pemerintah soal vaksinasi, serta yang kedua adalah tentang celah potensi korupsi dalam program vaksinasi.
"Ini akibat dari tata kelola distribusi yang kurang transparan dan masih ada celah-celah untuk tindak korupsi. Ia menduga jual beli ini melibatkan tindak penyelewengan petugas ataupun aparat. Sebab, jika tidak, dari mana sindikat di Surabaya ini bisa mendapatkan vaksin untuk dijual, " kata Donny saat bersama awak media di Surabaya, (5/01/2021).
Achmad Donny selaku ketua umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Surabaya. Meminta kepada Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk mengusut hingga tuntas. Dan membersihkan serta menindak tegas dugaan dimana keikutsertaan birokrasi dalam hal ini.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
"Saya yakin pihak Kepolisian Bisa membereskan masalah ini dengan cepat dan tepat, "pungkas Donny.