Jakarta - Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis Coca.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh Dir Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa, Wadir Narkoba AKBP Pol Narkoba Dony Alexander dan Kasubdit 3 AKBP Pol Danang Setiyo.
Zulpan mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap ekspor Biji Tanaman Coca yang adalah bahan dasar Narkotika jenis Kokain.
"Unit dua Subdit tiga Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai telah berhasil menggagalkan ekspor biji Tanaman Coca, " katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (05/08/2022).
Zulpan menjelaskan, pengungkapan bermula lewat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta tentang adanya pengembalian paket pengiriman barang atau Reture (pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual) yang mencurigakan berasal dari Republik Ceko.
"Paket tersebut sebuah boneka kecil (Finger Puppet) yang didalamnya berisi biji-bijian tanaman. Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain, " paparnya.
Informasi tersebut dikembangkan dan ditelisik oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro. Alhasil, pada tanggal 1 Agustus 2022, penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka.
"Tersangka yang diamankan adalah SDS. SDS diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, " bebernya.
Saat diamankan, anggota juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 200 biji Coca.
"Barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya dua ratus biji coca, tiga pohon tanaman Coca dan beberapa Boneka Finger Puppet (boneka jari) yang digunakan untuk kamuflase modus pengiriman biji coca, " jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 114 subisder Pasal 113 lebih subsuder pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, " tegasnya.
Selain itu SDS juga disangka melanggar pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjut nya Pasal 113 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Hendi)